Pembunuhan Munir

Muchdi PR Uji Publik Putusan Pengadilan

VIVAnews - Tim pengacara Muchdi Purwoprandjono bakal melakukan uji publik hasil putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi dari dakwaan ikut membunuh aktivis hak asasi manusia, Munir.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

“Ini dilakukan karena ada perang opini yang disampaikan beberapa pihak yang  mengatakan putusan bebas janggal,” kata salah satu pengacara Muchdi, Mahendradatta, dalam siaran pers di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Minggu 4 Januari 2009.

Uji publik itu, kata Mahendradatta, antara lain dilakukan dengan memberikan berkas perkara persidangan Muchdi ke semua universitas yang memiliki fakultas hukum. "Agar uji publik para profesor-profesor dan ahli hukum yang ada," kata dia.

Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah

Upaya itu, kata Mahendradatta, untuk menjelaskan kepada publik bahwa vonis bebas Muchdi sudah melalui mekanisme hukum yang benar.

Mahendradatta mengatakan pembentukan opini bahwa vonis bebas itu merupakan keputusan pengadilan yang janggal, disampaikan Komite Aksi Solidaritas Untuk  Munir (KASUM).  "Dan itu akan mempengaruhi opini hakim," kata dia.

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Munir diracun di pesawat yang membawanya ke Belanda. KASUM menemukan sejumlah fakta bahwa ada konspirasi sejumlah pihak dibalik pembunuhan itu. Kasus ini telah masuk pengadilan. Sejumlah orang terseret. Di antaranya pilot pesawat Garuda Indonesia yang ikut penerbangan itu. Pollycarpus. Polly telah menjadi terpidana pembunuhan itu.

Badan Intelijen Nasional ikut terseret kasus ini. Muchdi yang merupakan salah satu pimpinan di BIN ikut diperiksa. Dia menjalani sidang. Tapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya Rabu 31 Desember 2008. Alasannya, jaksa penuntut tidak mampu membuktikan keterlibatan Muchdi dalam kasus itu.

KASUM bereaksi. Mereka menilai putusan itu tidak netral dan menyimpang. Itu sebabnya mereka bakal melaporkan pembebasan itu ke Komisi Yudisial. Komisi ini diharapkan menguji keputusan hakim pengadilan. Bukan itu saja, keputusan pengadilan itu juga akan dibawa ke Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya