Bekas Direktur Keuangan PT RNI jadi Tersangka

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin sebagai tersangka. Ranendra diduga telah menikmati keuntungan perusahaan BUMN itu untuk kepentingan pribadi.

"Yang bersangkutan dinaikkan statusnya sebagai tersangka sejak hari ini," kata juru bicara komisi Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2008.

Uang itu, kata Johan diambil Ranendra dari keuntungan impor gula putih yang dilakukan PT RNI pada 2001-2004. Saat itu PT RNI yang melakukan impor bernilai Rp 400-500 miliar itu mengalami keuntungan hingga Rp 33 miliar. Komisi menemukan bukti Ranendra justru membagi-bagikan keuntungan itu dan memanfaatkannya secara pribadi. "Dia menikmati Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadinya," tambah Johan.

Komisi menilai tindakan Ranendra, yang kini menjabat sebagai Direktur Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Komisi juga telah mengajukan permohonan cekal kepada Direktorat Imigrasi kepada tersangka mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya
Ilustrasi anak-anak .

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Dalam masa golden age itu, terjadi juga perkembangan kepribadian anak dan pembentukan pola perilaku, sikap, serta ekspresi emosi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024