Putusan Pengadilan Negeri

KPU Ganti Rugi Partai Republiku Rp 50 Juta

VIVAnews - Partai Republiku yang gagal ikut Pemilu 2009 meminta Komisi Pemilihan Umum mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta. Republiku meminta ganti rugi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Desember 2008 408/Pdt-G/2008/PN Jkt.pst.

Selain ganti rugi, pengadilan juga meminta KPU membatalkan surat keputusan tentang peserta Pemilu. Lalu KPU harus membuat SK baru yang memasukkan Republiku sebagai peserta Pemilu. Pengacara Republiku, Edwan Hamidi, lalu datang ke kantor KPU untuk mendapatkan jawaban.

Sebelumnya, komisioner KPU, Abdul Aziz, menyatakan KPU akan banding terhadap putusan pengadilan itu. KPU memiliki bukti kuat bahwa Republiku tak memenuhi syarat untuk lolos sebagai peserta Pemilu. "Kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus Partai Merdeka, Partai Buruh, dan dua lainnya yang akhir diloloskan," kata Aziz.

Partai Republiku awalnya menggugat SK KPU melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan menang. KPU banding, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lagi-lagi memenangkan KPU. Upaya Republiku akhirnya kandas di tingkat kasasi karena Mahkamah Agung menyatakan PTUN tak berwenang mengadili.

Republiku lalu maju lagi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai akhirnya keluarlah putusan KPU harus membatalkan SK peserta Pemilu.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024