DPR Potong 50 Pasal RUU Pornografi

VIVAnews – Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah Amidhan Saberah mengatakan sejak Rancangan Undang Undang tentang Pornografi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat, dewan telah membuang sebanyak 50 pasal. Dari 94 pasal, kini tinggal 44 pasal.

Sering Dikasih Perhiasan, Fuji Ingatkan Hal Mulia Ini untuk Para Fansnya

Amidhan menyayangkan pembuangan pasal-pasal dalam rancangan itu.  Bila rancangan ini tidak disahkan, katanya, pornografi akan semakin marak. Amidhan menduga ada industri pornografi di belakang mulurnya pengesahan Rancangan Undang Undang Pornografi.

Amidhan menyesalkan agenda pembahasan yang sudah ditentukan, tapi ditunda karena ada dua fraksi partai politik yang masuk lagi, padahal sebelumnya keluar.

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Menurut Amidhan di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2008, Islam merupakan moderat. Rancangan Undang Undang tentang Pornografi ini, katanya tidak terkait masalah agama, tetapi menyangkut hukum. Tahun 2001 Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa tentang pornografi.

Kemenkominfo mengadakan kegiatan chip in

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan talkshow chip in “Jarimu Harimaumu” pada tanggal 26 April 2024 di Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024