Al Amin Harusnya Divonis Maksimal

VIVAnews - Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan, Al Amin Nur Nasution, divonis delapan tahun penjara. Hukuman ini dinilai tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat itu.

"Seharusnya dia divonis maksimal 20 tahun," kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, di sela diskusi 'Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Jakarta Media Center, Senin 5 Januari 2009.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

Dalam persidangan, Al Amin hanya terbukti bersalah dalam dua dari tiga kasus yang disangkakan jaksa. Al Amin terbukti menerima uang dari rekanan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, sebesar Rp 75 juta. Uang itu diterima terkait alih fungsi hutan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya, hutan lindung itu akan dibangun Pelabuhan Tanjung Api-api.

Menurut Febri, perbuatan Al Amin tidak hanya merugikan negara saat mengeluarkan persetujuan alih fungsi hutan. "Perbuatan dia juga merugikan lingkungan hidup," ujarnya. Seharusnya, lanjut Febri, para wakil rakyat mengetahui akibat dari alih fungsi hutan. "Seharusnya wakil rakyat mengerti modus-modus alih fungsi hutan," jelasnya.

Febri pun berharap kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api tidak hanya berhenti sampai Al Amin saja. Komisi seharusnya dapat menjerat lebih banyak tersangka lagi. "Ini harus dibongkar semuanya," ujarnya.

Dalam putusannya, majelis menilai Amin telah menerima uang atas jabatan untuk proses alih fungsi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya hutan lindung itu akan dibangun kawasan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Amien bertemu calon investor Chandra Antonio Tan. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Azwar Chesputera dan Sarjan Taher, Chandra menyerahkan uang dalam bentuk travel cheque. "Al Amin menerima tiga lembar travel cheque senilai total Rp 75 juta," kata Hakim Hendra Yospin.
 
Al Amin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April 2008 di Pub Hotel Ritz Carlton Jakarta bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. Penyidik juga menemukan uang SGD $30 ribu dari Azirwan. Selain uang, ditemukan fotokopi hasil rapat Komisi Kehutanan DPR perihal persetujuan alih fungsi di Bintan. Azirwan sendiri sedang menjalani sidang. Dia divonis hukuman selama 2,5 tahun oleh majelis hakim.
 
Terkait dugaan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa menyerahkan sesuatu dalam proyek pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) Departemen Kehutanan. "Merupakan perbuatan memaksa," kata Hakim Martini Mardja. "Maka unsur dalam dakwaan kedua terbukti."

VIVA Militer: Peltu Bambang

Luar Biasa, Prajurit TNI Ini Rela Rugi Rp20 Juta Sebulan Demi Tolong Petani Singkong yang Menderita

Peltu Bambang sedih lihat petani hidup menderita.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024