VIVAnews - Sesaat setelah vonis bebas mantan Deputi V Badan Intelejen Negara, Muchdi Purwopradjono dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung langsung menyatakan banding.
Namun, sampai hari ini, kejaksaan belum menyusun memori kasasi. Sebab, "Kejaksaan belum terima salinan kasasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin 5 Januari 2009.
Menurut Ritonga, belum bisa dicermati bagaimana persisnya putusan Muchdi beserta pertimbangan-pertimbangannya. "Apakah bebas murni atau tidak. Kalau tidak bebas murni, kami yakin kasasi akan diterima," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto membebaskan Muchdi pada 31 Desember 2008. Alasannya, jaksa penuntut tidak mampu membuktikan keterlibatan Muchdi dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Tak ada bukti Muchdi telah memerintahkan Pollycarpus membunuh Munir.
Munir diracun di pesawat yang membawanya ke Belanda. KASUM menemukan sejumlah fakta bahwa ada konspirasi sejumlah pihak dibalik pembunuhan itu.
Sejumlah orang terseret. Di antaranya pilot pesawat Garuda Indonesia yang ikut penerbangan itu. Pollycarpus. Polly telah menjadi terpidana pembunuhan, divonis 20 tahun pidana, dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.