Muchdi Divonis Bebas

Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan

VIVAnews - Sesaat setelah vonis bebas mantan Deputi V Badan Intelejen Negara, Muchdi Purwopradjono dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung langsung menyatakan banding.

Namun, sampai hari ini, kejaksaan belum menyusun memori kasasi. Sebab, "Kejaksaan belum terima salinan kasasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin 5 Januari 2009.

Menurut Ritonga, belum bisa dicermati bagaimana persisnya putusan Muchdi beserta pertimbangan-pertimbangannya. "Apakah bebas murni atau tidak. Kalau tidak bebas murni, kami yakin kasasi akan diterima," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto membebaskan Muchdi pada 31 Desember 2008. Alasannya, jaksa penuntut tidak mampu membuktikan keterlibatan Muchdi dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Tak ada bukti Muchdi telah memerintahkan Pollycarpus membunuh Munir.

Munir diracun di pesawat yang membawanya ke Belanda. KASUM menemukan sejumlah fakta bahwa ada konspirasi sejumlah pihak dibalik pembunuhan itu.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

Sejumlah orang terseret. Di antaranya pilot pesawat Garuda Indonesia yang ikut penerbangan itu. Pollycarpus. Polly telah menjadi terpidana pembunuhan, divonis 20 tahun pidana, dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024