VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy menilai iklan bantahan PT Sarana Rekatama Dinamika soal sistem administrasi badan hukum hanya mencari pembenaran.
"Iklan itu hanya pembentukan opini saja. Seharusnya disidangkan," kata Marwan, Senin 5 Januari 2009.
Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diklaim PT SRD, Marwan menegaskan arah penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan tidak
mengarah pada polemik PPN dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Arahnya bukan masalah ke sana tapi ada pungutan yg tidak punya payung hukum yang sesuai ketentuan berlaku dan mereka mengambil keuntungan dari sana," jelas Marwan.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung tidak akan terpengaruh pada
argumentasi PT SRD soal PPN yang mereka muat dalam iklannya.
"PPN itu bukan alasan pemaaf. Mereka memungut uang secara paksa," tambahnya.
PT Sarana Rekatama Dinamika mengiklankan bantahan soal dugaan korupsi sistem badan hukum di sebuah media massa, edisi Senin 5 Januari 2009.
Dalam iklan tersebut, PT Sarana menolak dikatakan sisminbakum yang dikelolanya berindikasi korupsi.