Korupsi Depkumham

Marwan: Iklan Itu Hanya Cari Pembenaran

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy menilai iklan bantahan PT Sarana Rekatama Dinamika soal sistem administrasi badan hukum hanya mencari pembenaran.

"Iklan itu hanya pembentukan opini saja. Seharusnya disidangkan," kata Marwan, Senin 5 Januari 2009.

Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diklaim PT SRD, Marwan menegaskan arah penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan tidak
mengarah pada polemik PPN dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Arahnya bukan masalah ke sana tapi ada pungutan yg tidak punya payung hukum yang sesuai ketentuan berlaku dan mereka mengambil keuntungan dari sana," jelas Marwan.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung tidak akan terpengaruh pada
argumentasi PT SRD soal PPN yang mereka muat dalam iklannya.

"PPN itu bukan alasan pemaaf. Mereka memungut uang secara paksa," tambahnya.

Surya Paloh Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem Jadi Gabung Koalisi?

PT Sarana Rekatama Dinamika mengiklankan bantahan soal dugaan korupsi sistem badan hukum di sebuah media massa, edisi Senin 5 Januari 2009.

Dalam iklan tersebut, PT Sarana menolak dikatakan sisminbakum yang dikelolanya berindikasi korupsi.

Terungkap, Arti Nama Anak Perempuan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono
Konferensi Pers Kemnaker perihal SE THR Keagamaan 2024

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

Kemnaker mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024