VIVAnews – Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaludin menjelaskan maksud sinergisitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu dikemukakan Awaludin saat bersaksi untuk terdakwa Taswin Nur, dalam sidang kasus dugaan suap proyek semi Baggage Handling System (BHS), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 November 2019.
Menurut dia, AP II sebagai perusahaan BUMN telah sepakat melakukan sinergisitas yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN. "Betul dituangkan dalam MoU, kami dilibatkan dalam batasan ruang lingkup di informasi dan komunikasi teknologi. Tindaklanjut berupa perjanjian kerja sama," kata Awaludin.
Awaludin mengatakan, sinergisitas tersebut terkait bentuk kerja sama antar BUMN. Namun dalam hal ini, tak payungi PT INTI di Angkasa Pura II. "Jangan salah melihat sinergi," kata Awaludin.
Menurut Awaludin, proses sinergisitas tersebut dilakukan oleh Direktur Operasi dan Teknik, bukan Direktur Utama. "Proses itu yang dilakukan korporasi, saya posisikan Direktur Operasi dan Teknik yang membidangi bidang operasi dan teknik Pak Djoko," kata Awaludin.
Kendati demikian, Awaludin tidak mengetahui jika mantan Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam menentukan proses proyek semi BHS untuk 10 bandara. "Tidak ada (wewenang). Tidak dalam kewenangan direktur teknis dia direktur keuangan," kata Awaludin.
Dalam perkara ini, Taswin didakwa bersama-sama dengan Darman, memberikan suap sebesar 71.000 Dollar AS dan 96.700 Dolar Singapura ke Andra Y Agussalam. Namun berkas perkara Darman dan Andra saat ini masih di tahap penyidikan.
Menurut jaksa KPK, pemberian itu bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan, dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk enam bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP, serta pembayaran dan penambahan uang muka cepat terlaksana.??