UU ITE Dinilai Mengandung Pasal Karet

VIVAnews - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai mengandung sejumlah pasal-pasal karet. UU tersebut saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang, adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum," kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009.

Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.

Hakim Panel yang dketuai Arsyad Sanusi meminta agar pemohon meringkas pokok permohonan. "Supaya dalam sidang pleno semua jelas, apa isunya, argumennya dan petitumnya," kata Arsyad menasehati.

Iwan saat ini tersangkut pasal-pasal tersebut setelah dilaporkan oleh Alvin Lee dan Agus Hamonongan. Tulisan Iwan di sebuah blog dinilai pelapor sebagai bentuk penghinaan. "Saat ini, kasusnya sudah penyidikan di Polda Metro Jaya," tambah Wasis.

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024