Nasabah Sarijaya Bingung Uang Tak Bisa Cair

VIVAnews - Beberapa nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas mendatangi kantor pusat perusahaan efek tersebut di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pukul 12.30 WIB, Selasa 6 Desember 2008. Mereka mempertanyakan uang investasi yang tidak bisa dicairkan.

Dari pantauan VIVAnews, para nasabah ini ditolak masuk ke lantai enam kantor tersebut. Untuk sementara mereka dan sejumlah wartawan dikumpulkan di aula lantai III. Namun para nasabah dijaga ketat petugas keamanan Sarijaya agar tidak berinteraksi dengan wartawan.

Para nasabah masih menunggu penjelasan dari manajemen karena uang mereka yang berada di rekening Sarijaya tidak bisa ditransaksikan, dicairkan atau ditarik. Kepada perwakilan karyawan, nasabah menanyakan apa yang terjadi dan kenapa uangnya terhenti di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Bapepam-LK meminta Bursa Efek Indonesia sejak 6 Januari 2009  ini mensuspensi perdagangan Sarijaya  setelah dari hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan rekening efek nasabah oleh Komisaris Utama Sarijaya, Herman Ramli. Herman sendiri saat ini mendekam di tahanan Mabes Polri. dana yang digelapkan tercatat Rp 240 miliar.

Atas dugaan tersebut, Bapepam-LK juga memerintahkan KPEI dan KSEI membekukan seluruh aset Sarijaya dan aset nasabahnya kecuali untuk penyelesaian transaksi yang telah terjadi sebelumnya.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024