Sunset Policy Diperpanjang

Rubrik Konsultasi Pajak ini diasuh oleh Rudi Hartono, Direktur Protax & Co. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah pajak. Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@vivanews.com, surat dialamatkan ke redaksi VIVAnews di Menara Standard Chartered Lt. 31, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Casablanca, Jakarta atau Fax. 62-21 25532563.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia

Tanya:

Pak Rudi yang berbahagia, saya mendengar pemerintah memperpanjang sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi Februari 2009. Sebenarnya apa yang disebut sunset policy dan apa sanksinya jika hingga program itu selesai kami belum memiliki NPWP?

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Terima kasih

Chandra, Jakarta.

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

Jawab:

Pak Chandra yang budiman, sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak, baik bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maupun yang telah memiliki NPWP. Sunset policy berlaku sejak 1 Januari - 31 Desember 2008. Kemudian diperpanjang hingga Februari 2009.

Bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri mendapatkan NPWP paling lambat Februari 2009 dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan PPh tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.

Ada dua jenis pengampunan yang diberikan oleh Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pertama, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum 2007.

Pengampunan jenis ini diberikan kepada semua wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang membetulkan SPT Tahunan (PPh Badan, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21) untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2007, dan hasil pembetulan tersebut ternyata menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak dibayar untuk tahun pajak sebelum diperoleh NPWP orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.

Kesempatan ini diberikan hanya satu tahun saja yaitu satu tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 hingga 31 Desember 2008, yang kemudian diperpanjang hingga Februari 2008.

Dengan demikian, apabila wajib pajak membetulkan SPT atau akan membuat NPWP, petugas pajak akan memeriksa sumber dana kekayaan, dan tidak menutup kemungkinan akan meberi sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak, jika wajib pajak pernah tidak membayar pajak.

Nikita Mirzani

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di mata Nikita Mirzani, Rizky Irmansyah adalah sosok laki-laki berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024