Mari Elka Pangestu

Pembukaan Impor di Dumai Kasus Spesial

VIVAnews - Menteri Perdagangan menegaskan pembukaan pelabuhan Dumai merupakan kasus khusus (spesial case) dan hanya diperbolehkan untuk impor makanan dan minuman bagi kebutuhan masyarakat setempat.

Organisasi Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat ke Prabowo: Semoga RI Makin Maju

"Alasan pembukaan pelabuhan di sana, karena Dumai merupakan daerah perbatasan," kata dia kepada wartawan pada acara ramah tamah di Departemen Perdagangan Jalan Ridwan Rais, Selasa, 6 Januari 2009.

Menurut Mari, impor di Dumai khusus untuk makanan dan minuman. "Itupun bagi kepentingan masyarakat setempat," ujarnya.

Dia mengakui, pemberian izin impor untuk Pelabuhan Dumai dilakukan sambil menunggu rampungnya Border Trade Agreement di daerah perbatasan dengan pemerintah Malaysia.

Negoisasi dua negara ini, kata Mari, bakal menentukan batasan jumlah dan jenis barang yang diperbolehkan. "Semuanya tetap harus memenuhi syarat permendag 56/2008," jelasnya.

Mari mengatakan, Permendag 56/2008 yang merupakan perubahan dari Permendag 44 tentang impor barang-barang tertentu di lima pelabuhan bertujuan untuk memonitor pelabuhan yang rawan terjadi impor ilegal.

Dia melanjutkan, pemberlakuan sejak 1 Januari 2009 ini, baru beberapa hari berjalan sehingga evaluasinya juga sedang berjalan. "Gunanya adalah mendeteksi penyelundupan fisik dan administratif," katanya. Sehingga, di dalamnya ada proses kerja sama dengan aparat kemanan, bea cukai dan pemerintah daerah.

Di akhir penjelasannya, Menteri Perdagangan mengatakan pihaknya tengah membenahi peraturan yang mengatur masuknya  barang-barang dari luar melalui sistem national single window.

VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Dari hidupkan kota mati di sarang OPM hingga sejahterakan prajurit.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024