Nilai Kebocoran Sarijaya Bisa Berubah

VIVAnews - Nilai penggelapan dana yang dilakukan Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas sebesar Rp 240 miliar masih mungkin berubah. Hal itu tergantung dari hasil penelusuran tim verifikasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

"Penggelapan dana Rp 240 miliar itu baru perkiraan sementara," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon di kantornya, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Selasa malam, 6 Januari 2009.

Dia mengatakan, tadi malam Bapepam sedang memeriksa angka pasti kebocoran dana nasabah di Sarijaya. Bapepam juga akan menghitung nilai aset Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP ini. "Setelah itu, baru bisa diketahui angka persis kebocoran dana," ujar Robinson.

Bapepam mensinyalir Komisaris Utama Sarijaya Herman Ramli menggelapkan dana nasabah hingga Rp 240 miliar. Meski jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan kasus penyalahgunaan dana asabah PT Bank Century Tbk (BCIC), dampaknya cukup serius bagi pasar modal.

Bapepam melihat Sarijaya mempunyai nasabah ribuan. "Jadi, kami anggap ini serius. Sistemik untuk pasar modal," kata Bapepam Fuad Rahmany, kemarin.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024