Dugaan Korupsi Pajak Guru

Polisi Minta BPKP Audit Kerugian Negara

VIVAnews - Polisi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan pengelapan pajak intensif guru Jakarta Selatan.

"Kita sedang buatkan suratnya, untuk dikirim," ujar Kepala satuan V Tipikor Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Aris Munandar, saat di hubungi VIVAnews, Rabu 7 Januari 2009.

Menurut Aris, audit dari BPKP akan sangat membantu dalam menentukan uang negara yang diduga dikorupsi. Apalagi BPKP memiliki kewenangan mengaudit keuangan hingga beberapa tahun terakhir. "Yang dilakukan sejak lama bisa diketahui," ujarnya.

Kasus dugaan pengelapan dana insentif guru ini terbongkar saat petugas pajak menagih tunggakan pajak kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan.

Bendahara Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan, Pujiono, yang berkewajiban menyetor pajak menerima bukti setoran pajak palsu dari tersangka Purnomo yang tak lain Kepala Seksi Olah Raga Jakarta Selatan.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jakarta Utara, Edi Suhaedi, dan Kepala Seksi Olahraga Jakarta Selatan, Purnomo.

Saat ini polisi tengah menggeledah terhadap ruangan Edi di Kantor Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan bukti-bukti baru terkait kasus pengelapan dana insentif guru senilai Rp 23 miliar yang dilakukan oleh Edi Suhaedi, penggeledahan juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024