Pengadaan Logistik Pemilu 2009

"Perpres Penunjukan Langsung Tak Perlu"

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu menilai Presiden tak perlu mengeluarkan peraturan presiden untuk membolehkan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik Pemilu 2009. Menurut Pengawas Pemilu, pengadaan logistik tetap bisa dilakukan sesuai alur yang ditentukan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan.

"Sebenarnya pengadaan logistik sudah jelas alurnya," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Bambang Eka Cahya Widodo, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2009.

"Daftar calon tetap (DCT) dan daftar pemilih tetap (DPT) sudah ditetapkan jauh-jauh hari. Panitia lelang juga bukan komisioner, tapi sekretariat. Mestinya KPU tetap saja menggunakan mekanisme Keppres No 80 Tahun 2003," kata Bambang.

"Kebutuhan sudah diketahui, haruslah provinsi sudah tahu. Sudahlah, jangan tambah masalah dengan KPK," lanjutnya.

Kemarin, 6 Januari, KPU menggelar rapat pleno membahas rancangan Perpres penunjukan langsung. Perpres ini memberi kemudahan bagi sejumlah KPU provinsi yang sedang dalam keadaan darurat seperti di Sumatera Selatan dan Manokwari. "Ada sedikit emergency," kata komisioner KPU, Abdul Aziz.

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya
Dok. Istimewa

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Pakar hukum tata negara Mahfud MD berbicara mengenai pentingnya menjaga demokrasi di Indonesia agar pelanggaran-pelanggaran tak terjadi kembali.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024