Inilah Peraturan untuk Presiden Berkampanye

VIVAnews - Presiden dan kepala-kepala daerah dibolehkan menjadi juru kampanye. Nah, syarat-syarat untuk bisa berkampanye itu dirumuskan Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan No 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam ayat 1 pasal 27 Peraturan yang ditetapkan 30 Juni 2008 itu, Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian  kampanye itu dijalankan di saat cuti di luar tanggungan negara.

Pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan, cuti dan jadwal dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Cuti harus diajukan ke atasan masing-masing.

Tiga hari sebelum ikut kampanye, pejabat negara di pusat itu harus mengirimkan surat cuti kepada Komisi Pemilihan Umum, sedangkan pejabat daerah ke KPU provinsi, kabupaten atau kota. Dalam surat tersebut, seperti diatur pasal 28, harus memuat jadwal, waktu kampanye, dan tempat/lokasi kampanye.

Pada pasal 29, pejabat negara/daerah itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang meliputi:
a. sarana mobilitas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung, kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keadilan; dan
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi miliki pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan lainnya.

Sah! Putri Isnari Resmi Menikah dengan Abdul Azis
Presiden Direktur P&G Indonesia Saranathan Ramaswamy

Presdir P&G: Konsumen Adalah Bos

Presiden Direktur Procter & Gamble (P&G) Indonesia, Saranathan Ramaswamy menyebut bahwa konsumen adalah bos.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024