VIVAnews - Presiden dan kepala-kepala daerah dibolehkan menjadi juru kampanye. Nah, syarat-syarat untuk bisa berkampanye itu dirumuskan Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan No 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam ayat 1 pasal 27 Peraturan yang ditetapkan 30 Juni 2008 itu, Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian kampanye itu dijalankan di saat cuti di luar tanggungan negara.
Pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan, cuti dan jadwal dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Cuti harus diajukan ke atasan masing-masing.
Tiga hari sebelum ikut kampanye, pejabat negara di pusat itu harus mengirimkan surat cuti kepada Komisi Pemilihan Umum, sedangkan pejabat daerah ke KPU provinsi, kabupaten atau kota. Dalam surat tersebut, seperti diatur pasal 28, harus memuat jadwal, waktu kampanye, dan tempat/lokasi kampanye.
Pada pasal 29, pejabat negara/daerah itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang meliputi:
a. sarana mobilitas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung, kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keadilan; dan
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi miliki pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan lainnya.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
5 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Tips Make Up Ala Syahrini Tanpa Foundation dan Bedak, Lagi Ngetren Tertarik Coba?
IntipSeleb
38 menit lalu
Make up ala Syahrini yang tanpa menggunakan foundation dan bedak kembali menjadi sorotan netizen di media sosial hingga menjadi tren baru, dan banyak yang menirukannya...
Sah! Putri Isnari dan Abdul Azis Resmi Menikah di Balikpapan Hari Ini
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Sabtu, 20 April 2024 menjadi hari yang penuh cinta dan kebahagiaan bagi penyanyi dangdut Putri Isnari dan pujaan hatinya, Abdul Azis. Keduanya resmi menikah di Balikpapan
Selengkapnya
Isu Terkini