Jaksa Pertanyakan Vonis Hakim

VIVAnews - Majelis Hakim memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Jaksa justru mempertanyakan kenapa hakim tidak mengharuskan dua terdakwa aliran dana Bank Indonesia itu membayar uang pengganti.

"Ini ada pertanyaan besar, kenapa tidak ada," kata Jaksa Rudy Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Hamka membayar denda Rp 150 juta subsider lima bulan penjara. Sementara Anthony harus membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. "Keduanya tidak membayar uang pengganti," jelas majelis.

Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Sementara Anthony dituntut enam tahun penjara. Keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hamka dan Anthony secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Meski putusan hakim jauh lebih rendah, namun jaksa belum mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dan menghormati putusan hakim," ujar Rudy. Menurutnya, hakim sudah mempertimbangkan putusan itu dengan baik.

Hal-hal yang memberatkan kedua legislator anggota Komisi Keuangan dan Perbankan itu adalah telah menurunkan citra DPR dan mengkhianati amanat rakyat. "Terdakwa kedua (Anthony) juga berbelit-belit," kata majelis. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya.

eSIM Bagian dari Mengurangi Jejak Karbon
Muzakki Ramdhan

Cerita Unik Muzakki Ramdhan Tentang Menyatu dengan Reza Rahadian di Film Siksa Kubur

Mengenai proses persiapan peran dalam film ini, Muzakki menjelaskan tentang pengalaman uniknya dalam memerankan karakter Adil yang memiliki kemiripan dengan Reza Rahadian

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024