Vonis Hamka dan Anthony

Keduanya Terbukti Bagikan Uang ke Fraksi Lain

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan fraksi yang berada di Komisi IX itu sebagaimana yang telah diterimanya," kata Hakim Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dua anggota Fraksi Partai Golkar itu telah bekerjasama menginsyafi uang yang diterima dengan membagi-bagikan ke fraksi lainnya. Yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, PBB, Polri, PAN, dan Daulat Umat.

Dalam persidangan terbukti, Hamka dan Anthony terbukti menerima masing-masing Rp 500 juta. Namun uang itu telah dikembalikan keduanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Uang itu terbukti hasil tindak pidana korupsi maka harus dirampas dan dikembalikan ke Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia," jelas hakim.

Hamka juga pernah membeberkan nama-nama penerima uang yang berasal dari Bank Indonesia itu. Mereka antara lain Paskah Suzetta (Fraksi Partai Golkar) menerima Rp 1 miliar, Malam Sambat Kaban (Fraksi PBB) sebesar Rp 300 juta, Danial Tanjung (FPPP) sebesar Rp 500 juta, dan Emir Moeis (FPDIP) sebesar Rp 300 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Hamka membayar denda Rp 150 juta subsider lima bulan penjara. Sementara Anthony harus membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. "Keduanya tidak membayar uang pengganti," jelas majelis.

Hamka dan Anthony hanya terbukti dalam dakwaan lebih subsidair yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Sementara Anthony dituntut enam tahun penjara. Keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hamka dan Anthony secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp 21,7 miliar.

5 Tips Merawat Kucing Peliharaan Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Penyakit
Ilustrasi menenangkan anak tantrum

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat

Tantrum adalah ledakan perilaku yang mencerminkan suatu respon disregulasi terhadap rasa frustasi anak sehingga anak tak mampu meregulasi rasa frustasi yang yang dialami.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024