Andi Mattalatta: Ada Pasal JPSK yang Mubazir

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Andi Mattalatta mengakui ada pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang mubazir. Pasal dimaksud adalah pasal 29.

Pasal itu menyatakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya. "Buktinya Gubernur BI dihukum karena melanggar Undang-undang," kata Andi di Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Masalah tersebut saat ini masih dibahas oleh tim Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Departemen Keuangan. Dia mengatakan Tim KSSK membahas RUU JPSK sesuai dengan apa yang disampaikan DPR. "Masukan yang pantas diakomodasi," katanya.

Seperti diketahui Perpu JPSK telah ditolak oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. DPR kemudian meminta pemerintah mengajukan draft RUU yang baru. Menurut Andi, pemerintah akan membawa ke DPR sebelum masa reses usai, yakni sebelum 19 Januari 2009.

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024