Mantan Dirut PLN Bantah Teken Surat Perintah
VIVAnews - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah.
Usai diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB, Eddie mengaku tak mengetahui proyek tersebut. "Saya nggak tahu. Saya tidak pernah menandatangani SPK (surat perintah kerja)," katanya usai diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.
Eddie juga mengaku tak tahu soal permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri, cabang Jalan Thamrin Jakarta sejumlah Rp 69,371 miliar untuk pembangunan PLTU itu. "Saya nggak tahu," kata dia, pendek, lantas cepat-cepat masuk ke mobil CRV No B 1670 SV, yang menjemputnya.
Proyek PLTU Sampit dikerjakan oleh PT Karya Putra Powerin (PT KPP). Pada 15 Januari 2004, PLN wilayah Kalimantan Selatan Tengah meneken pembelian tenaga listrik sebesar 2x7 MegaWatt dari PT KPP. Pada 6 Mei 2004, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri, cabang Jalan Thamrin Jakarta sejumlah Rp 69,371 miliar untuk pembangunan PLTU itu.
PT KPP lantas memperoleh kredit dari Bank Mandiri. Setelah uang cair, PT KPP memang langsung melaksanakan pembangunan PLTU. Namun tak tuntas, baru 20 persen proyek yang dikerjakan. Pembangunan itu lantas berhenti.