Kasus Agung Setiawan

Polisi Boleh Tahan Marcella 27 Hari Lagi

VIVAnews - Polisi sudah menyerahkan berkas kasus penculikan, penyekapan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agung Setiawan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dari tujuh tersangka, baru berkas Marcella dan Ananda yang diserahkan. Itu pun dikembalikan lagi ke penyidik Polres Jakarta Pusat karena belum lengkap.

Partahi Sihombing, kuasa hukum Agung mengatakan pihaknya sudah menemui pihak Kejaksaan. Terungkap bahwa berkas lima tersangka lain belum diserahkan penyidik.

Kejaksaan, kata Partahi, menginginkan berkas ketiga pelaku lapangan yang harus dikirim terlebih dahulu. Karena kasus ini berawal dari dugaan penculikan.

"Bagaimana mereka bisa dibuktikan sebagai pelaku, kalau pelaku lapangan berkasnya belum masuk," ujar Partahi pada VIVAnews di Hotel Manhattan Jalan Profesor Dr Satrio, Jakarta Selatan, Rabu 7 Januari 2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marcella dan Ananda bersikeras tak terlibat aksi penculikan, maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agung Setiawan.

Sementara menanti polisi melengkapi berkas kelima tersangka, penyidik jua harus berpacu dengan tenggat waktu penahanan aktris dan pembalap nasional tersebut.

Menurut Undang-undang yang berlaku, lanjut Partahi, Polisi masih memiliki sisa waktu 27 hari untuk menahan Marcella. Sisa waktu itu harus digunakan Polisi untuk melengkapi berkas-berkas. "Kalau tidak segera lengkap, kuat kemungkinan Marcella dan Ananda akan bisa bebas," Partahi berujar.

Selain Marcella dan Ananda, lima tersangka lain adalah, tiga pegawai kantor Marcella, sang adik Sergio dan seorang lainnya sedang dag dig dug.

Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa
Anies dan Cak Imin saat silaturahmi  hari raya lebaran tahun 2024

Cak Imin Posting Foto Bareng Dasco Gerindra, Apa Artinya?

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengunggah foto bersama Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024