Korupsi Depkumham

Hartono Tanoesoedibjo Diperiksa Kejaksaan

VIVAnews - Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibjo, kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. Hartono akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum.

"Kami sedang menuju ke kejaksaan," kata kuasa hukum Hartono, Hotma Sitompoel, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 8 Januari 2009. Rencananya Hartono akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Hartono pernah diperiksa selama lebih dari sembilan jam. Pemegang saham Sarana Rekatama pada 11 November 2008. Dia dimintai keterangan menyangkut dugaan korupsi pada sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM.

Kejaksaan kembali mengagendakan memeriksa Hartono pada 23 Desember 2008. Namun Hartono meminta izin tidak dapat hadir dengan alasan merayakan Natal. Dia mengajukan permohonan agar kejaksaan menjadwalkan kembali agenda pemeriksaan. Sehari setelah itu, kejaksaan meminta agar Imigrasi mencekal Hartono selama satu tahun.

Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 400 miliar ini. Di antaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Adapun dari Sarana Rekatama, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, Direktur Utama Sarana Rekatama sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka.

Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah, sebagai tersangka.

Mengungkap Misteri: 4 Zodiak Paling Rumit dalam Astrologi
Pemain Arsenal, Leandro Trossard jebol gawang FC Porto

Leandro Trossard Menyela Ben White dengan Tegas, Akhiri Perdebatan Tentang Bintang Arsenal

Leandro Trossard menegaskan bahwa Ben White bermaksud mencetak gol keduanya dalam kemenangan Arsenal atas Chelsea, meskipun ada pertanyaan apakah itu sebuah kesalahan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024