VIVAnews – Komisi Penyiaran Indonesia menjamin tetap meminta masukan Dewan Pers untuk memberikan sanksi bagi media massa yang melanggar aturan peliputan kampanye pemilihan umum.
“KPI tidak akan sendiri bila menanggani pelanggaran. Kami tetap minta pertimbangan dewan pers untuk cermati lebih dulu kasusnya,” kata anggota KPI, Izzul Muslimin, dalam diskusi sosialisasi Undang-Undang Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2008 yang diadakan stasiun Antv di Jakarta, Rabu 7 Januari 2009 malam.
Izzul mengatakan untuk liputan media massa merupakan wilayah Undang-undang tentang Pers. Karena itu yang memiliki otoritas menjalankan aturan main liputan adalah Dewan Pers.
Izzul memperkirakan pada massa kampanye nanti bakal muncul protes dari partai politik. Alasan mereka, kata dia, misalnya kegiatan partai itu tidak banyak dipublikasikan media massa. Sebaliknya, kata Izzul, ada partai tertentu sering diliput karena pengurusnya kreatif menciptakan acara menarik.
Dalam melakukan pengawasan publikasi media, kata Izzul, KPI sifatnya menunggu pengaduan pelanggaran dari kontestan pemilu.
Sejauh ini, KPI baru menerima satu kali laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu media. Stasiun televisi itu dianggap melakukan blocking time ketika menyiarkan kegiatan Partai Demokrat.