Dugaan Korupsi Depkumham

Sedang di Singapura, Hartono Batal Diperiksa

VIVAnews - Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibjo, batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. Hartono saat ini sedang sakit.

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

"Dia sakit, suratnya sudah ada di penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 8 Januari 2009. Informasi yang dikumpulkan, saat ini Hartono sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura.

Mengenai informasi tersebut, Marwan mengaku akan menyelidikinya terlebih dahulu. "Kita akan lihat apakah dia berangkat sebelum dicekal atau sesudah," jelasnya.

Rencananya, Hartono akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum. Hartono juga sudah dicekal sejak 24 Desember 2009. Kejaksaan meminta imigrasi melarang Hartono ke luar negeri selama satu tahun.

Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 400 miliar ini. Di antaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Adapun dari Sarana Rekatama, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, Direktur Utama Sarana Rekatama sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka.

Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah, sebagai tersangka.

Ilustrasi lahan.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam hal ini Alson selaku juru bicara Polres Bintan, jelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024