Dugaan Korupsi Depkumham

PT Rekatama Somasi Menteri Andi Mattalatta

VIVAnews - PT Sarana Rekatama Dinamika mengajukan somasi terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta. Somasi diajukan karena Departemen masih menggunakan peralatan PT Rekatama untuk menjalankan Sistem Administrasi Badan Hukum. Padahal peralatan itu dalam proses penyitaan.

"Kami mengirimkan somasi kepada MenkumHAM dan seluruh jajaran tim restrukturisasi," kata kuasa hukum PT Rekatama, Hotma Sitompoel, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 8 Januari 2009.

Hotma menjelaskan, somasi ini karena Departemen Hukum dan HAM masih menggunakan perangkat keras dan lunak yang disita kejaksaan dalam menjalankan sisminbakum. Departemen, lanjut Hotma, juga tidak mengalihkan provider ke dalam pengelolaan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Menurut Hotma, penggunaan barang sitaan ini jelas melanggar Pasal 44 ayat (2) KUHP yang menyatakan larangan penggunaan barang sitaan. "Seharusnya tunggu putusan pengadilan yang tetap dulu, dan barang ini punya siapa," jelasnya.

Selain barang sitaan, Hotma juga mempersoalkan penggunaan uang milik PT Rekatama yang sudah diblokir. Departemen meminta agar dapat menggunakan uang itu untuk menjalankan sisminbakum. "Kami minta kepada bank agar jangan mengeluarkan uang itu," ujarnya.

Pada 7 November 2008, kejaksaan memblokir rekening PT Rekatama. Pemblokiran agar biaya akses yang mengalir ke rekening tersebut dapat diawasi. Selain itu, kejaksaan juga menyita server sisminbakum. Agar pelayanan tetap berjalan, pengoperasian server dialihkan ke tim ahli Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024