Parliamentary Threshold UU Pemilu

Forum Partai Ajukan Gugatan ke MK Pekan Depan

VIVAnews – Forum partai penggugat penerapan parliamentary threshold Undang-undang Pemilihan Umum maju ke Mahkamah Konstitusi pekan depan, Selasa 13 Januari 2009. Yang diperkarakan mengenai aturan bagi partai yang suaranya kurang dari 2,5 persen dari total pemilih secara nasional tak bisa meraih kursi di parlemen.

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

“Selasa kami pastikan maju ke MK,” kata Patra M. Zen, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia kepada VIVAnews, Kamis 8 Januari 2009. Yayasan ini merupakan lembaga yang mendapat kuasa dari forum partai untuk mendampingi pengajuan gugatan.

Menurut Patra penerapan parliamentary threshold itu melanggar Pasal 28 huruf c ayat 2 UUD  1945 tentang mengajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif di parlemen.

Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu

Kemudian Pasal 28 huruf d ayat 3 mengenai perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Lalu, Pasal 27 ayat 1 berkaitan dengan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Selanjutnya perlakuan yang diskriminatif terhadap partai melanggar Pasal 28 huruf i ayat 2.

Anggota forum partai itu antara lain Partai Persatuan Daerah, Partai Merdeka, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Patriot, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Perhimpunan Indonesia Baru dan Partai Karya Perjuangan.

Anies Berkunjung ke Rumah Dinas Cak Imin: Tradisi Lebaran Kita Saling Berkumpul
Gua Milana

Pemain Bintang Jakarta Pertamina Enduro Tampil di Laga Persahabatan Lawan Red Sparks

Sejumlah pemain bintang Jakarta Pertama Enduro tampil dalam laga persahabatan melawan Red Sparks

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024