Layanan Sisminbakum Diawasi Kejaksaan

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy menegaskan peralatan sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum tetap bisa dioperasikan. Tapi, tetap di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

"Penyitaan bukan berarti alatnya tidak bisa dijalankan. Layanan harus tetap berjalan. SRD (Sarana Rekatama Dinamika) mau sabotase ini," tukas Marwan kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2009.

Hal itu ditegaskan Marwan menanggapi ancaman somasi PT Sarana Rekatama terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta. Somasi itu dilayangkan karena Menteri Andi tetap menggunakan peralatan sisminbakum yang diklaim milik PT Sarana Rekatama.

Marwan mensinyalir ada upaya-upaya untuk melegalisasi penarikan uang masyarakat dalam kasus dugaan korupsi sisminbakum. Selain itu, kata dia, ada juga upaya-upaya untuk mengalihkan masalah. "SRD legowo saja lah," imbuh dia.

Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum PT Sarana Rekatama mengatakan, telah menembuskan surat somasi terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta ke Kejaksaan Agung. "Harapannya kejaksaan dapat melarang penggunaan alat tersebut," kata dia.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Ilustrasi resesi ekonomi/ekonomi global

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebut, risiko RI masuk ke jurang resesi masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024