Pengacara Muchdi Protes

"Kami Tidak Menekan KY"

VIVAnews - Tim pengacara Muchdi Purwopradjono mendatangi Komisi Yudisial, Kamis 8 Januari 2009. Salah satu pengacara Muchdi, M Lutfie Hakim mengatakan kedatangan tim pengacara hanya ingin mengklarifikasi pernyataan Ketua Komisi, Busyro Muqoddas pada media.

"Kami tidak bermaksud memberi tekanan," kata Lutfie di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Abdul Muis, Jakarta, hari ini.

Menurut Lutfie, Busyro pernah mengatakan bahwa persidangan Muchdi melanggar aturan hukum acara dalam KUHAP. Namun, Busyro sudah membantahnya. Busyro hanya mempertanyakan kenapa hakim tidak mengadakan teleconference dengan saksi kunci, Budi Santoso.

"Kami jelaskan, pada persidangan tak mungkin dilakukan teleconference. Apalagi, berdasarkan surat Departemen Luar Negeri, Budi Santoso ada di luar negeri dan tidak diketahui keberadaannya," kata dia.

Tim pengacara Muchdi menyatakan bahwa putusan bebas klienya didasari pertimbangan akademis dan hukum. "Menurut kami, Muchdi dibebaskan akan sulit dipatahkan dengan pertimbangan akademis apapun," kata Lutfie.

Selain menyampaikan keberatan, tim pengacara Muchdi juga menyerahkan salinan putusan dan rekaman persidangan sebanyak 10 keping piring cakram. "Agar komisioner bisa melakukan penelitian," kata Lutfie.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir.

Baca Juga: "Mereka Tak Bisa Mengklaim Paling Benar"

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia
Nikita Mirzani

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di mata Nikita Mirzani, Rizky Irmansyah adalah sosok laki-laki berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024