Zona Bebas Batam

Arus Masuk Barang di Batam Dibatasi

VIVAnews - Pemerintah akan mencabut Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

Top Trending: Sosok Noni Belanda Jadi Anggota TNI sampai Polisi Beri Mahar Emas Palsu

Peraturan itu akan diganti aturan baru yang mengatur tata niaga dan pemasukan barang dari luar negeri ke Zona Perdagangan Bebas (ZPB: Batam, Bintan, Karimun).

"Baru saja kamiĀ  rapat membahas PP tersebut -yang masih membatasi beberapa komoditi akan dicabut dan diganti PP baru," kata Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah setelah mengikuti rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (8/1).

Rapat antara lain diikuti Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.

Peraturan yang baru ini akan mengatur arus barang di kawasan itu, baik dari luar negeri ke ZPB atau dari ZPB ke dalam negeri, serta antar ZPB dalam Kepulauan Riau.

Arus masuk barang di kawasan ini dibatasi. Barang harus melalui pelabuhan-pelabuhan tertentu, yaitu Pelabuhan Batu Ampar, Sekupang, dan Kabil serta Bandara Hang Nadim di Batam; pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Parit Rampak di Karimun; dan pelabuhan Kijang dan Lobam di Bintan.

"Di luar itu dianggap tidak resmi atau penyelundupan, tapi pelabuhan domestik terus berjalan," kata Ismeth.

Rencananya aturan baru ini akan diserahkan ke Direktorat Harmonisasi PP Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam satu atau dua pekan mendatang.

Pendeta Ini Ajak Jemaatnya Untuk Masuk ke Masjid dan Ungkap Hal Tak Terduga Ini

Selama masa transisi antara aturan lama dan baru, Menteri Keuangan akan mengeluarkan instruksi pada Bea Cukai untuk mempermudah pabrik-pabrik yang akan memasukkan barang ke ZPB.

Pergantian aturan ini, menurut Ismeth, disambut baik investor. "Menunjukkan ada kepastian hukum dari pemerintah," kata dia.

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes

Mengejutkan! Rangking FIFA 8 Negara Eropa Ini Ada di Bawah Timnas Indonesia

Timnas Indonesia mengalami lonjakan peringkat yang cukup signifikan. Kini, rangking FIFA Indonesia ada di peringkat 134. Ada 8 negara Eropa yang peringkatnya di bawah.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024