Pemilik KTP Ganda Didenda Rp 25 Juta

DKI Segera Siapkan Perda Baru

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membahas peraturan daerah untuk mengimplementasikan penerapan sanksi denda Rp 25 juta bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk ganda.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan, mengatakan, pemberlakuan sanksi ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU itu juga sedang disosialisasikan di sejumlah daerah.

Selama ini, kata dia, pemegang KTP ganda hanya dikenai tindak pidana ringan yang mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 dengan sanksi denda Rp 10-25 ribu. "Perda ini kita cabut dulu. Targetnya tahun ini perda yang baru sudah bisa diterapkan," kata Franky kepada VIVAnews, Jumat 9 Januari 2009.

Franky berharap penerapan sanksi denda yang besar bisa menjadi terapi kejut untuk membuat jera para pemegang KTP ganda. Ia sangat menyadari, pemegang KTP ganda di wilayahnya sangat banyak. "Makanya kita akan bahas apa denda itu pantas. Bisa juga lebih rendah, karena undang-undangnya menyebut itu angka maksimal," ujarnya.

Sesuai pasal 97 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebut, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga atau memiliki KTP lebih dari satu, dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Viral Driver Xpander Tabrak Porsche Disebut Buka Galang Dana, Ini Kata Kitabisa
Ilustrasi: Tumpukan emas batangan pada uang kertas dolar AS.

Harga Emas Hari Ini 19 Maret 2024: Global Datar, Antam Bersinar

Harga emas internasional mendatar pada perdagangan Selasa, 19 Maret 2024. Sedangkan harga emas produksi Antam tercatat semakin naik.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024