"KPU Saja Belum Tahu Ukuran Darurat"
VIVAnews - Politisi Partai Persatuan Pembangunan, Lena Mariana, menilai peraturan presiden mengatur penunjukan langsung dalam pengadaan logistik Pemilu tak diperlukan. Apalagi, kata Lena, Komisi Pemilihan Umum yang mengusulkan Perpres itu sendiri tak tahu ukuran darurat sebagai syarat keluarnya peraturan itu.
"Informasi yang sampai ke saya, hari Senin besok (12 Januari 2009), Sekretariat KPU baru memanggil Sekretariat KPU Provinsi. Artinya, KPU sendiri belum tahu ukuran apa saja yang masuk kategori darurat," kata Lena dalam diskusi di Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2009.
Perpres penunjukan langsung, kata anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi pemerintahan itu, dikeluarkan jika ada situasi khusus. Situasi khusus yang disebut darurat itu harus ada ukurannya. Jika belum diketahui ukurannya, harusnya tetap berpegangan pada Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Berdasarkan Keppres, harus mematuhi prinsip efisien, transparan dan adil. Kemudian, pengadaan di atas Rp 50 juta harus melalui lelang terbuka," kata Lena.
"Kalau memang KPU bisa menjelaskan ukuran darurat dan di mana-mana saja daerah yang darurat, ya kami akan support karena memang waktu pemilu tinggal 90 hari lagi," kata Lena.
Sebelumnya KPU telah memasukkan draf Perpres penunjukan langsung ke presiden. KPU beralasan, pengadaan logistik Pemilu 2009 terancam tak lancar di beberapa tempat sehingga membuat Pemilu bisa berlangsung tak serentak.