Tiga Fraksi Keroyok PDIP Soal RUU Pornografi

VIVAnews – Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS mendukung pengesahan materi Rancangan Undang Undang tentang Pornografi. Sedangkan Fraksi PDIP menolak sejak awal pengajuan rancangan itu ke legislatif.  Sementara F PAN belum bersikap tegas, tetapi cenderung menolak.

KPU Undang Anies dan Ganjar Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari, kepada VIVAnews, Jumat, 10 Oktober 2008, mengatakan dukungan fraksi-fraksi terhadap pengesahan rancangan itu dilakukan, meski publik protes.

Eva mengatakan, pengertian-pengertian yang termuat dalam materi Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi masih mengambang. Misalnya, definisi tentang pornografi yang masih menjadi perdebatan.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Selain itu, katanya, terdapat pasal-pasal yang membahayakan dan menabrak Undang Undang Dasar 1945. Misalnya, rancangan itu memuat pasal yang mengatur pemusnahan barang pornografi milik warga negara dalam waktu 1 bulan.  Hal ini, kata Eva, tidak sesuai dengan konstitusi pasal 28 huruf h bahwa negara menjamin kepemilikan pribadi dan tidak boleh diganggu gugat.

Rancangan Undang Undang itu, lanjut Eva, justru memosisikan anak-anak menjadi korban, bukan malah melindungi. Faktanya, kata Eva, anak-anak hanya menjadi korban ponro grafi.

Jangan Kaget dengan Spesifikasi Mobil Gagah AHY Seharga Rp1,1 Miliar

 “Saya pernah mengomunikaikan hal ini dengan teman di Golkar, rusak kita sebagai negara hukum kalau ini disahkan,” Eva.

Fraksi PDIP ingin meyakinkan Panitia Kerja Rancangan Undang Undang tentang Pornografi penolakan terhadap rancangan sifatnya rasional dan sesuai dengan konsitusi.

Sejauh ini, kata Eva, upaya penolakan terhadap rancangan itu mendapat dukungan publik. Hasilnya, dewan menerima masukan untuk perbaikan rancangan pertama dan muncul rancangan kedua yang dinilai sudah lebih baik. “Kalau kita tidak ramai-ramai. Tentu draft yang pertama yang muncul,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya