Bupati Pelalawan Divonis 16 Tahun Penjara

VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Azmun divonis selama 16 tahun penjara.

"Diputus 7 Januari kemarin," kata anggota majelis banding, Madya Suhardja, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 9 Januari 2009. Selain hukuman fisik, majelis juga mengharuskan Azmun membayar denda Rp 500 juta dan membayar kerugian negara Rp Rp 12,367 miliar.

Majelis banding terdiri dari Yanto Kartono Mulyo, Madya Suhardja, Amiek Sumindriyatmi, Abdurrahman Hasan, dan Surya Jaya. Mereka menilai Azmun terbukti secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan Azmun dalam menerbitkan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, merugikan negara hingga Rp 1,208 triliun.

Pada 16 September 2008, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Asmun 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan harus mengganti kerugian negara Rp 12,367 miliar.

Fakta persidangan menunjukkan Azmun menerima keuntungan hingga Rp 1,5 miliar. Uang tersebut adalah hasil pembayaran dari PT Persada Karya Sejati, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Adapun Azmun juga menguntungkan RAPP hingga Rp 900 miliar lebih. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menindaklanjuti hasil persidangan tersebut.

Azmun adalah satu dari lima bupati di Riau yang hendak dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah Riau dalam sejumlah kasus pembalakan liar. Polri juga sudah mengirim surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta keterangan kepada mereka pada September 2007. Hingga kini izin belum keluar.

Adapun kerugian negara mengalir ke PT RAPP sebesar Rp 939 miliar dan PT Indah Kiat Pulp sebesar Rp 182 miliar.

Gegara Ribut soal Baju Lebaran, Pria di Lampung Bunuh Saudara Kembar
Viral video motor Aerox terbakar

Terpopuler: Aerox Terbakar Usai Geber Knalpot, Mobil Laku 100 Ribu Unit dalam 3 Bulan

Berita yang membahas tentang Aerox terbakar usai geber knalpot dan mobil laku 100 ribu unit dalam tiga bulan, banyak dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024