Uang Tommy di BNP Paribas

Kejaksaan Jangan Tampilkan Standar Ganda

VIVAnews - Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara diminta tidak berstandar ganda dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

"Uang Tommy di BNP Paribas hanya bisa ditahan dan diblokir jika kejaksaan bisa membuktikan satu saja tindak pidana korupsi yang melibatkan Tommy," kata salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, Minggu 11 Januari 2009.

Masalahnya, kata dia, Kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus korupsi Tommy di Indonesia. Semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tommy dihentikan atau dialihkan ke kasus perdata. "Bagaimana pengadilan Guernsey (Inggris) mau mengabulkan pemblokiran rekening itu," tukas Febri. Ia menilai, dengan kinerja kejaksaan saat ini, putusan pengadilan Guernsey, wajar.

Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dengan tersangka Tommy segera akan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. "Kasus mobil timor juga diselesaikan damai kan dengan menteri keuangan," tambahnya.
 
Ia berharap kinerja jaksa di pengadilan Inggris dibarengi dengan keseriusan di Indonesia sehingga tidak seimbang dalam pengusutannya. "Kejaksaan jangan berstandar ganda lah," tambahnya.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan
Tim Hukum Pasangan Prabowo-Gibran di Sidang Perselisihan Pilpres

Yusril, Otto hingga Hotman Paris Temui Prabowo Subianto, Lapor Hasil Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran yang berjumlah 45 orang, menemui Prabowo Subianto pada Selasa, 23 April 2024 malam. Pertemuan itu berlangsung di kediaman Prabowo sendiri

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024