VIVAnews - Pemerintah akan menurunkan tarif dasar listrik untuk industri guna menekan harga barang dan jasa dari kalangan industri.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan tarif dasar listrik disesuaikan untuk meringankan beban biaya puncak untuk industri dengan mengurangi tarif daya maksimum. Ini akan punya dampak lanjutan sehingga harga barang dan jasa industri akan turun.
"Sebab, biaya produksi juga turun," ujar Presiden di Jakarta, Senin, 12 Januari 2009. Namun, Presiden tidak menjelaskan secara rinci berapa penurunan tarif dasar listrik tersebut.
Pemerintah rencananya akan memberikan semacam diskon kepada penggunaan tarif tinggi pada penggunaan beben puncak kepada kelompok pelanggan industri kelompok I3 dengan daya sambung 201 KVA hingga 30 MVA, serta industri dengan kategori I4 dengan daya tersambung di atas 30 MVA.
"Pemberian diskon akan mengurangi biaya listrik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut dia, industri rata rata akan menghemat biaya sekitar 8%. Kalau untuk industri atau kegiatan usaha yang memakai padat energi secara lebih besar dalam 24 jam seperti industri tekstil, baja, semen, kimia, yang memiliki operasi sampai dengan 24 jam sehari, dengan adanya penurunan itu biaya listrik bisa hemat antara 12-15%.
Sedangkan, Menteri Energi Purnomo Yusgiantoro menekankan tarif baru listrik akan berlaku mulai rekening Januari.
Menurut Presiden, kebijakan harga ini terkait dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya beli rakyat sebagai prioritas pembangunan ekonomi keempat. Upaya stabilisasi harga memperhatikan kemampuan rakyat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga secara serentak pada Januari ini. Selain BBM, pemerintah juga memangkas harga listrik, tarif angkutan, minyak goreng dan lainnya.