Maybank Akuisisi BII

Bapepam Perjelas Aturan Tender Offer

VIVAnews - Bank Negara Malaysia akhirnya mengizinkan lagi Malayan Bank Bhd (Maybank) mengakuisisi Bank Internasional Indonesia (BII). Pemerintah pun akan membuat penjelasan dari aturan penawaran tender (tender offer) yang sempat menjadi batu sandungan.

Aturan penawaran tender baru yang mewajibkan perusahaan yang mengakuisisi perusahaan publik melepas 20 persen sahamnya dalam tempo dua tahun, membuat langkah Maybank mengambilalih BII tersendat.

Padahal Maybank pada Maret 2008 telah berhasil mengambilalih 55,5 persen saham BII dari Temasek Holdings Pte Ltd dan Kookmin Bank dari Korea bernilai 8,8 miliar ringgit, dan akan membeli sisa sahamnya senilai 3,9 miliar ringgit. Tapi BNM membatalkan akuisisi itu 29 Juli 2008 terkait dengan aturan Bapepam yang dinilai dapat menimbulkan kerugian 3,352 miliar ringgit.

Pembelian BII dibuat melalui perjanjian jual beli bersyarat yang melibatkan pembelian 100 persen saham Sorak Financial Holdings Pte Ltd (Sorak) yang dimiliki 75 persen oleh Fullerton Financial Holdings Pte Ltd, anak syarikat milik penuh Temasek Holdings sedangkan sisanya 25 persen oleh Kookmin Bank.

Perjanjian dan pembelian itu harus diselesaikan hingga 26 September 2008 dan jika gagal, Maybank akan kehilangan uang depositnya sebesar 483,8 juta ringgit.

Agar tidak lagi menjadi baru sandungan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan membuat aturan penjelasan mengenai penawaran tender. Dalam penjelasan itu akan dibeberkan secara rinci mengenai kondisi darurat dan perpanjangan waktu terkait pelepasan 20 persen saham.

Menurut Kepala Bapepam LK Fuad Rahmany, jika sebuah perusahaan mengakuisisi perusahaan publik di Indonesia mengalami kerugian material 10 persen dari investasi, maka kewajiban untuk melepas saham sekitar 20 persen dalam waktu 2 tahun akan diberiman perpanjangan waktu. Namun Fuad tidak merinci berapa lama perpanjangan waktu bisa dilakukan. "Perpanjangan itu tergantung nanti. Nanti kita atur," kata Fuad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 17 September 2008,

Yang pasti, aturan itu tidak hanya berlaku untuk Maybank saja tetapi seluruh perusahaan yang mengakuisisi perusahaan di Indonesia.

Soal surat yang dilayangkan kepada manajemen Maybank, Fuad mengaku belum mendapatkan balasan. "Tapi saya sudah mendengar Maybank tetap akan mengakuisisi BII. Kalau nggak salah saya dengar mereka sudah umumkan," katanya.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar
VIVA Militer: Rudal hipersonik Iran gagal dibendung sistem Iron Dome Israel

Ledakan Terdengar di Irak hingga Suriah Imbas Serangan Israel ke Iran

Israel telah melakukan serangan udara terhadap sasaran di Iran. Hal ini dikonfirmasi oleh para pejabat AS.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024