KPK: Pemda DKI Jangan Legalkan Insentif

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki dugaan penyelewengan pajak bumi dan bangunan (PBB) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Komisi antikorupsi itu meminta agar Pemerintah provinsi tidak mengeluarkan aturan yang melegalkan pemberian insentif.

"Ada dugaan insentif PBB disalahgunakan dengan cara dibagikan kepada yang tidak berhak," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, Selasa 13 Januari 2009.

Namun, ia tidak bersedia menjelaskan siapa pihak yang dinilai tidak berhak tersebut. Ia hanya memberikan petunjuk bahwa pihak yang tidak berhak itu adalah pihak yang bukan pemungut pajak. "Pemda jangan melegalisasikan pemberian insentif yang macam-macam pada petugas yang tidak melakukan," kata dia.

Ia menambahkan insentif itu seharusnya diperuntukkan untuk efektivitas dan ekstensifikasi  PBB.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI dan pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hingga saat ini, kata Haryono, komisi belum menghitung kerugian negara dalam dugaan itu.

Selama 2005-2007 pendapatan DKI Jakarta mencapai Rp 24 triliun. Sedangkan penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun tersebut mencapai Rp 9,8 triliun. Berdasarkan UU No 34 Tahun 2000 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi, upah pungut ditetapkan maksimal 5 persen.Pemerintah Provinsi DKI menetapkan sebesar 3,7 persen.

Aturan soal upah pungut tak hanya itu. Dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, upah pungut harus masuk ke kas daerah terlebih dahulu. Namun, untuk kasus DKI Jakarta, upah pungut tak semua masuk ke kas daerah.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Indonesian Students Victim of Germany Human Trafficking Mostly In Debt

The Indonesian police have uncovered many students who have become victims of an international human trafficking network to Germany, where they are trapped in debt.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024