Sistem Suara Terbanyak Pemilu Legislatif

Fraksi PDIP: Terjadi Kekosongan Hukum

VIVAnews – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan parlemen mempertanyakan pengganti pasal 214 nomor 10 tahun 2008 Undang-undang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi menganulir pasal itu sehingga penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Cole Palmer Jadi Pusat Perhatian Jelang Man City vs Chelsea

“Sampai hari ini, saya masih berpikir pengganti pasal 214. Sampai sekarang belum ada,” kata Ganjar Pranowo, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kepada VIVAnews, Selasa 13 Januari 2009.

Pasal itu dibatalkan mahkamah karena dianggap inkonstitusional. Sebab, bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 214 mengatur tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPRD berdasarkan perolehan bilangan pembagi pemilih sekurang-kurangnya 30 persen dan sesuai nomor urut.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Ganjar khawatir belum digantinya pasal itu bakal mengganggu proses pemilihan umum yang tinggal tiga bulan lagi. Sebab, kata dia, ketiadaan pasal itu membuat kekosongan hukum. Karena tidak ada payung hukum penentuan calon anggota legislatif terpilih. “Saya tidak mengerti cara berpikir para penyelengara itu,” kata dia.

Menurut Ganjar penentuan calon terpilih dengan suara terbanyak, mestinya diterapkan di sistem distrik. Bukan sistem proporsional terbuka yang dianut sekarang.

Apple Hapus Aplikasi WhatsApp dari App Store
Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah dan Wali Kota Bogor Bima Arya

Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Kementan lepas ekspor komoditas kelor 21 ton ke Cina, komoditas kelapa 33 ton ke Yordania, komoditas teh 200 kilogram ke Turki dan Rusia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024