Tommy Menang di Pengadilan Guernsey

Tiga Jurus Jaksa Agung Melawan Tommy Soeharto

VIVAnews - Kejaksaan Agung meyiapkan tiga langkah pilihan yang akan dilakukan dalam menghadapi kasus pemblokiran rekening Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di BNP Paribas, Inggris, senilai 36 juta euro. Kejaksaan masih mempertimbangkan untuk mencari langkah terbaik untuk menghadapi kasus itu.

"Pertama, mengajukan kasasi kepada (pengadilan) Guernsey di London," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam acara seminar hukum yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2009.

Langkah kedua, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan peninjauan ulang terhadap putusan di pengadilan Guernsey, yang memenangkan Tommy Soeharto. Pilihan terakhir, tambahnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan balik. "Mengenai mana yang akan kami pakai, nanti akan kami hitung-hitung dulu mana yang lebih baik," ujar Hendarman.

Pada 23 Mei 2007, Pengadilan Guernsey mengabulkan gugatan pemerintah terhadap tabungan milik Tommy Soeharto. Uang milik Tommy sebesar 36 juta euro dibekukan selama enam bulan. Namun, pemerintah Indonesia harus segera mengajukan gugatan perdata kepada Tommy agar dapat menyita uang tersebut.

Namun, pada 29 Agustus 2008 Pengadilan Guernsey memperpanjang pembekuan hingga 23 Mei 2009. Keputusan ini diambil setelah banding yang diajukan Tommy, melalui perusahaannya Garnet Investment Limited, dikabulkan.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II
Pepaya

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Buah pepaya yang dibuang oleh pedagang ini diduga dalam kondisi masih layak untuk dikonsumsi dan ada juga yang sudah busuk, sehingga menumpuk diakses jalan depan los buah

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024