Tiga Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan teroris yang dibekuk Juni dan Juli 2008 di Palembang terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum pun menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.

"Kenapa dikenakan pasal berlapis itu karena mereka merupakan tersangka langsung," kata Jaksa Penuntut Umum, Totok Bambang usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa, 13 Januari 2009.

Sidang para terdakwa teroris Palembang ini tercantum dalam nomor perkara 2246/PID.B/2008/PN.JKT-SEL. Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Haswandi itu hadir tiga terdakwa yakni Muhammad Hasan alias Fajar Taslim alias Omar, Ali Mashudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Yudi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Totok Bambang terdakwa dikenakan pasal 15 jo pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang telah ditetapkan menjadi UU RI NO 15 tahun 2003.

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. "Hukuman minimal tidak ada," ujar Totok.

Ketiga terdakwa akhirnya mengajukan eksepsi dan akan digelar dalam persidangan berikutnya pada Selasa, 20 Januari 2009, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Mengganas di Piala Asia, Timnas Indonesia U-23 Jadi Perbincangan di Qatar
Airlangga Hartarto Didukung Satkar Ulama jadi Ketum Golkar 2024-2029

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Dukungan ke Airlangga Hartarto, untuk kembali memimpin Partai Golkar, terus berdatangan. Kali ini, dari organisasi didirikan Golkar, yakni Satuan Karya atau Satkar Ulama.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024