RUU Yogyakarta

Waktu Tiga Tahun Diharapkan Cukup


VIVAnews – Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Chozin Chumaidi berharap rancangan undang-undang (RUU) Daerah Istimewa Yogyakarta bisa diselesaikan dalam waktu tiga setahun. Seiring keppres masa perpanjangan jabatan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X selama tiga tahun.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

“Di Yogya pemerintah kan tidak bergantung pada Sultan, Sultan punya aparat birokrasi sendiri, jadi tidak menciptakan monarki , selama ini sultan mengabdi pada rakyat bersama-sama rakyat,” kata Chozin seusai menghadiri acara halal bihalal MPR, di gedung MPR, 10 Oktober 2008

Sementara menurut Ketua MPR Hidayat Nur Wahid perlu disyukuri akhirnya ada solusi elegan sesuai dengan semangat Yogya. Dengan Keppres perpanjangan masa jabatan gubernur selama tiga tahun, DPR dan Sri Sultan memiliki kesempatan menyelesaikan RUU Yogyakarta.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Hidayat Nur Wahid hanya berharap kasus ini tidak terulang lagi, yakni keterlambatan yang menghadirkan ketegangan-ketegangan. “Konstitusi NKRI menghormati sejarah ijab kabul DIY dan RI, maka akan segera ditemukan suatu formula ketistimewaan Yogyakarta,” kata Hidayat.

Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024