Dugaan Korupsi Pajak Jakarta

Gubernur DKI Nikmati Upah Pungut Pajak

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah menjadi adalah pihak yang biasa menerima upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan. Mereka menerima 3,75 persen dari besaran upah yang diterima Pemerintah Provinsi.

"Yang menerima upah pungut dari pajak daerah adalah gubernur, wakil, dan sekretaris daerah," kata Sekda Provinsi DKI Jakarta Muhayat, di kantornya, Balaikota, Jakarta, Rabu 14 Januari 2009.

Selain gubernur, kelompok yang menerima jatah upah pungut yakni kelompok instansi penunjang dan anggota DPRD. "Porsi dewan itu sebesar lima persen dari 3,75 persen itu," jelasnya.

Muhayat menjelaskan, aturan anggota dewan menerima upah pungut pajak itu didasarkan pada Peraturan Gubernur yang dikeluarkan pada masa Sutiyoso. "Dalam peraturan yang lama mereka tidak menerima, tapi pada peraturan yang terakhir, mereka menerima," jelasnya.

Menurut Muhayat, upah pungut ini diatur di seluruh provinsi. Aturannya upah pungut adalah lima persen. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. "(Upah) langsung didistribusikan pada instansi terkait," ujarnya.

Seperti diketahui, upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008 tertanggal 25 November 2008. Dalam kasus terebut komisi sudah memulai meminta keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Ade Supriatna.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVAnews, lima orang anggota dewan yakni, DAS, PR, F, TR, MHL, telah dimintai keterangan Senin 12 Januari 2009. Komisi juga telah meminta keterangan pejabat dari Dinas Pendapatan Daerah, Biro keuangan, dan Kantor Perbendaharaan Kas Negara.

Setelah 5 Tahun DAY6 Balik Lagi ke Jakarta Ikut Saranghaeyo Indonesia 2024
Ketua MUI Bidang Fatwa MUIĀ Asrorun Niam Sholeh.

MUI Harap Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1445 H tahun ini bisa jadi momentum kebersamaan umat muslim di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024