Belanda Tawarkan Perjanjian Ekstradisi

VIVAnews - Kerajaan Belanda menawarkan perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Indonesia. Perjanjian ini terkait dengan 10 warga negeri Kincir Angin yang sedang menjalani hukuman mati.

"Nanti itu akan dituangkan dalam nota kesepahaman," kata Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata, di kantornya, Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu 14 Januari 2009. Hal ini disampaikan Andi usai usai menerima Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda, Maxime Verhagen.

Ekstradisi tersebut, kata dia, terkait dengan sepuluh Warga Negara Belanda yang menjadi terpidana di Indonesia. "Ada dua orang yang divonis mati karena kasus narkotika," kata dia.

Kerajaan Belanda, Andi melanjutkan, menginginkan agar warga negaranya itu diberikan hukuman ringan. Atas hal ia menjelaskan bahwa jika terpidana itu memiliki hukuman sementara maka pemerintah bisa memberikan dia remisi sebanyak dua kali. Hukuman sementara adalah dimana terpidana mendapatkan hukuman di bawah 20 tahun.

Tapi, kata dia, jika terpidana itu mendapat hukuman mati. "Penyelesaian itu keputusan presiden," kata Andi. Ia juga menjelaskan hukuman mati ini dimungkinkan untuk diubah menjadi hukuman seumur hidup. "Untuk ini saya bilang bisa diselesaikan dengan jalur diplomatik," tegas Andi.

Rencananya, nota kesepahaman dengan pemerintah Belanda akan ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Belanda. "Dia akan datang bulan Februari nanti," kata Andi.

Selain ekstradisi, pemerintah Belanda juga akan menindaklanjuti kerjasama pada transfer of sentence treatment, capacity building pegawai Departemen Hukum dan HAM, serta mutual legal asistence.

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024