Bandar Judi Jakarta Utara Kabur

Penyidik dari Kepolisian Melanggar Prosedur

VIVAnews - Tersangka bandar judi togel di Jakarta Utara, Dony Harianto Njo (48) yang raib beserta barang buktinya, tak hanya membuat Jaksa Sudomo, yang menangani perkaranya, dipecat. Nasib penyidik kasus Dony, Ajun Komisaris Hadi Mulyo juga diujung tanduk.

"Hadi patut diduga melanggar Pasal 5 huruf d Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2006 karena melaksanakan tugas tak sesuai prosedur," kata Juru Bicara Polisi, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.

Menurut Abubakar, Hadi akan diperiksa Sub Bidang Pembinaan Profesi Kepolisian Daerah Metro Jaya. Berdasarkan interogasi penyidik yang memeriksa Hadi Mulyo, belum dapat dibuktikan dugaan suap sebesar Rp 200 juta dari bandar togel.

Tersangka Dony Harianto ditangkap di Jalan Plumpang Raya bersama dua rekannya Hengky Simbolon dan Suparlan Liosman pada 27 November 2008. Mereka ditangkap dengan sangkaan sebagai bandar judi jenis togel. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Masalah kemudian muncul saat Polda Metro Jaya mengklaim sudah menyerahkan Dony dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Desember 2008. Namun, hal tersebut dibantah kejaksaan yang mengaku belum menerima berkas dari kepolisian. Kejaksaan minta polisi ikut bertanggung jawab.

Terungkap 3 Alasan Iran dan Arab Saudi Saling Bermusuhan, Isu Agama Paling Kuat

Abubakar bersikukuh kepolisian tak bertanggungjawab atas kaburnya Dony. "Karena sudah dilimpahkan ke kejaksaan tersangka kabur bukan tanggung jawab polisi," tambah dia.

Menurut Abubakar, polisi mau saja mencari dan menangkap kembali Dony. Namun, kata dia, "Harus dengan permintaan kejaksaan."

Pekerja menunjukkan uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta

Rupiah Amblas ke Rp 16.200 per dolar AS, Gubernur BI Lakukan Intervensi

Nilai tukar rupiah akhir-akhir ini melanjutkan tren pelemahan yang kini telah menembus level Rp 16.200 per dolar AS.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024