VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri, mendukung proses hukum untuk membuktikan indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera.
“Yang melaporkan panitia pengawas pemilu DKI Jakarta. Silakan saja diproses untuk membuktikan. Tapi ini pendapat pribadi saya lho,” kata Endang di kantor KPU, Kamis 15 Januari 2009.
Menurut Endang dalam menangani kasus itu harus dikembalikan pada definisi kampanye. Misalnya, bagaimana tentang penyebaran visi-misi dan ajakan memilih partai.
Endang mengatakan demonstrasi PKS itu merupakan kegiatan kepedulian masalah internasional. Menurut dia, aksi sah-sah saja.
Sebelumnya Presiden PKS, Tifatul Sembiring, menjadi tersangka. Tifatul terseret kasus hukum karena ikut demonstrasi mendukung Palestina yang dilakukan awal Januari 2009 di Jakarta. Demo itu diduga merupakan kampanye pemilu. Sebab petugas panitia pengawas pemilu menemukan sejumlah bukti yang menandakan ada pelanggaran UU Pemilu di sana.