Kasus BLBI

Kejaksaan Tak Urus Aset Hendra Rahardja

VIVAnews - Aset terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,95 triliun, Hendra Rahardja sebesar US$ 385 ribu kembali ke Indonesia.

"Sekarang masih ada di Hongkong, US$ 385. Itu sedang diusahakan untuk dikembalikan," kata Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.

Meski demikian, Muchtar mengatakan kejaksaan tak berwenang memberikan penjelasan. "Itu wewenang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Silahkan tanya," kata Muchtar.

Menurut Muchtar, uang tersebut akan ditransfer ke rekening, yang sudah diserahkan ke pemerintah Australia. Namun, kata dia, "Harus melalui central authority, Depkumham."

Penarikan aset Bos Bank Harapan Santosa itu bermula dari permintaan bantuan dari Tim Likuidasi Bank Harapan Santosa kepada Departemen Kehakiman dan HAM selaku koordinator.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan departemennya telah menyerahkan uang milik Hendra sebesar Rp 5,521 juta ke kas negara. Sementara dana Rp 3,303 miliar yang merupakan dana Hendra Rahardja telah ditransfer ke rekening  Tim Likuidasi.

Namun, berdasarkan data, uang yang Hendra yang disetorkan pemerintah Australia sebesar Rp 3,987 miliar, dari hasil penyitaan AU$ 634 juta . Lalu sebesar Rp 3,303 miliar ditransfer ke rekening Tim Likuidasi. Ada juga uang sebesar Rp 680,322 juta dipergunakan untuk membiayai honor Tim Gabungan Pengumpulan Data Aset Hendra Rahardja di Australia, atas persetujuan Tim Likuidasi.

Saat ini Kejaksaan sedang memburu anak Hendra yang juga terpidana kasus BLBI, Eko Edi Putranto, dan ibunya, Sherny Kojongian. Keduanya diperkirakan berada di Australia.

Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'
Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) Evita Nursanty menolak rencana pemungutan iuran dana pariwisata.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024