Badan Pengawas Pemilu

KPU Sulawesi Utara Dimintakan Moratorium

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu meminta moratorium atas Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara. Pengawas Pemilu tak menerima putusan Dewan Kehormatan KPU yang menyatakan KPU Sulawesi Utara tak menyalahi kode etik.

Pengawas Pemilu meminta moratorium dilakukan selama tiga hari, memberikan waktu pada Pengawas untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut menyikapi rekomendasi Dewan Kehormatan yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, menyatakan putusan Dewan Kehormatan mengandung conflict of interest.

Conflict of interest terjadi karena salah satu anggota Dewan Kehormatan KPU, I Gusti Putu Artha, sebelumnya adalah komisioner KPU yang mensupervisi kasus KPU Sulawesi Utara yang berkonflik dengan KPU Kota Manado. Pengawas Pemilu meminta moratorium atas putusan KPU, untuk selanjutnya merekomendasikan memperjelas tata cara sidang Dewan Kehormatan.

Selain itu, kata Nur Hidayat, keputusan Dewan Kehormatan berarti telah membenarkan terjadinya pelanggaran administrasi. "Ketika Dewan Kehormatan KPU memutuskan bahwa pengambilalihan KPU Sulawesi Utara terhadap Kota Manado berarti membenarkan pelanggaran Ferro Taroreh," kata Nur Hidayat di kantornya, Kamis, 15 Januari 2009.

Ferro Taroreh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado. Ferro untuk Pemilu 2009 ini mencalonkan diri kembali. Untuk pencalonan, tentu saja KPU Kota Manado meminta Ferro melampirkan salinan ijazah sekolah. Namun Ferro tak melakukannya dan malah meminta KPU mengambil saja dari persyaratan pemilihan anggota DPRD 2004.

Menyikapi itu, KPU Manado terbelah. Tiga komisioner tidak meloloskan Ferro karena sampai batas akhir penyerahan berkas, Ferro tak memasukkan salinan ijazah. Di dalam daftar calon sementara, nama Ferro pun tak muncul.

Ferro Taroreh mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan menang. Ketua KPU Manado kemudian membuat keputusan sepihak tak melakukan banding padahal mayoritas anggota menyatakan banding.

Terjadi kemelut. Lalu KPU Sulawesi Utara mengambil alih. Badan Pengawas Pemilu lalu mempermasalahkan tindakan pengambilalihan tersebut. Akhirnya kasus berlabuh di Dewan Kehormatan KPU. Dan Dewan Kehormatan KPU dalam sidang Rabu 14 Januari lalu menyatakan KPU Sulawesi Utara tak melanggar kode etik alias boleh-boleh saja melakukan itu.

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024