Batas Akhir UU BI

Mulai Hari Ini, BI Tidak Sah Punya Anak Usaha

VIVAnews - Anggota Komisi Keuangan DPR Dradjad Hari Wibowo memperingatkan Bank Indonesia soal nasib anak-anak perusahaannya.

"Jumat, 16 Januari 2009 adalah hari terakhir bagi BI diizinkan memiliki anak usaha," ujar Dradjad dalam pesan pendek yang diterima VIVAnews di Jakarta, Kamis malam, 15 Januari 2009.

Ini mengacu pada Undang-undang tentang Bank Indonesia yang disahkan dan diundangkan pada 15 Januari 2004. Menurut UU tersebut, BI diwajibkan menjual anak-anak usahanya hingga lima tahun ke depan (2009).

Anak-anak perusahaan tersebut adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Indover Bank. BI sesungguhnya sudah  berupaya menjual sahamnya di sejumlah perusahaan tersebut, namun tak pernah jelas kelanjutannya.

Jadi, kata Dradjad, saat ini kepemilikan saham-saham BI pada anak usaha sudah tidak sah lagi menurut hukum. Mulai hari ini, kata dia, akan terjadi komplikasi terhadap anak-anak usaha tersebut.

"Perusahaan masih sah sebagai entitas hukum, tapi BI sebagai pemegang saham tidak lagi sah," ujarnya. Itu berarti komisaris dan direksi yang ditunjuk bank sentral tidak sah, keputusan-keputusan mereka juga bertentangan dengan UU BI.

Solusinya, menurut Dradjad, mulai hari ini saham BI sudah harus dijual. "Pertanyaannya, apakah itu bisa?"

Karena Dradjad melihat solusi itu tak bisa, dia menyarankan opsi lainnya, yakni UU BI harus diamendemen kembali.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia
Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024