"Jika Masuk Kejaksaan, Saya Suruh Kembalikan"
VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan Partai Keadilan Sejahtera tidak melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, menyatakan kejaksaan akan menolak memproses kasus kampanye terselubung PKS itu.
"Persoalan PKS tidak termasuk pelanggaran Pemilu. Kampanye itu kan menawarkan visi dan misi program dan mengajak orang lain," kata Ritonga di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Januari 2009.
Ritonga tidak tahu alasan Pengawas Pemilu mengkategorikan demonstrasi anti-Israel 2 Januari 2009 itu sebagai tindak pidana Pemilu. Kejaksaan berpendapat berbeda. "Kalau misalnya naik ke kejaksaan, akan saya suruh kembalikan," kata Ritonga.
Ritonga melanjutkan, "Dalam pidana Pemilu, kalau buktinya tidak mendukung, harus segera dihentikan."
Pidana Pemilu, seperti diatur undang-undang, diatur harus diproses selama 14 hari oleh polisi. Setelah itu, jika polisi menilai cukup bukti, dinaikkan ke kejaksaan. Dalam waktu tiga hari, Kejaksaan harus menilainya. Jika bukti kurang, dikembalikan ke polisi.
Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta melaporkan PKS pada 7 Januari 2009 dengan salah satu terlapor adalah Presiden PKS Tifatul Sembiring. Jika dihitung 14 hari, maka polisi punya waktu mengumpulkan bukti sampai tanggal 21 Januari.