Dugaan PKS Kampanye Terselubung

"Jika Masuk Kejaksaan, Saya Suruh Kembalikan"

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan Partai Keadilan Sejahtera tidak melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, menyatakan kejaksaan akan menolak memproses kasus kampanye terselubung PKS itu.

"Persoalan PKS tidak termasuk pelanggaran Pemilu. Kampanye itu kan menawarkan visi dan misi program dan mengajak orang lain," kata Ritonga di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Januari 2009.

Ritonga tidak tahu alasan Pengawas Pemilu mengkategorikan demonstrasi anti-Israel 2 Januari 2009 itu sebagai tindak pidana Pemilu. Kejaksaan berpendapat berbeda. "Kalau misalnya naik ke kejaksaan, akan saya suruh kembalikan," kata Ritonga.

Ritonga melanjutkan, "Dalam pidana Pemilu, kalau buktinya tidak mendukung, harus segera dihentikan."

Pidana Pemilu, seperti diatur undang-undang, diatur harus diproses selama 14 hari oleh polisi. Setelah itu, jika polisi menilai cukup bukti, dinaikkan ke kejaksaan. Dalam waktu tiga hari, Kejaksaan harus menilainya. Jika bukti kurang, dikembalikan ke polisi.

10 Lahan Terlantar yang Paling Menakjubkan di Bumi Saat Ini

Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta melaporkan PKS pada 7 Januari 2009 dengan salah satu terlapor adalah Presiden PKS Tifatul Sembiring. Jika dihitung 14 hari, maka polisi punya waktu mengumpulkan bukti sampai tanggal 21 Januari.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin. (Istimewa)

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 19 April 2024, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024